Jakarta, 2 Mei 2019.

Yang Terhormat,

Ketua KPK RI
Bapak Agus Rahardjo
Cc.Pimpinan KPK RI.
Di Jakarta.

Assalamualaikum wrwb dan Salam hormat,

Semoga Bapak/Ibu dalam keadaaan sehat wal’afiat. Perkenankan kami Irjen Pol (Purn) Drs. Sisno Adiwinoto MM, Pengamat Kepolisian/Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) institusi yang menaungi profesi Perpolisian, untuk menyampaikan pandangan kami atas terbitnya Surat Terbuka (terlampir) sebagai berikut :

Pertama, menurut hemat kami Surat Terbuka tsb terbit disebabkan adanya rasa keprihatinan para Penyidik sumber Polri sehubungan dg adanya proses/mekanisme perpindahan Penyelidik menjadi Penyidik yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP maupun UU No 30 TH 2002 tentang KPK, Peraturan KPK RI No 3 TH 2018 yg mengatur tentang Penyelidikan dan Penyidikan serta Peraturan Pimpinan KPK RI NO 1 th 2019 tentang Penataan Karier di KPK dan pada sisi lain terjadi diskriminasi dalam pembinaan karier sesama penyidik.

Kedua, proses/mekanisme sebagai mana tersebut di atas, apabila dibiarkan akan menimbulkan benih konflik internal sesama penyidik yg bersifat laten maupun terbuka yg tdk menguntungkan KPK, karena manakala terjadi ketegangan antar penyidik seperti peristiwa masa lalu, dapat mendegradasikan posisi KPK dan polemik yang merugikan upaya pemberantasan korupsi. Sebaiknya rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Pimpinan KPK-RI dg Komisi III DPR-RI, KPK-RI yang menekankan agar terus melakukan peyempurnaan sistem, manajemen dan tatakelola sdm, serta pengendalian internal KPK-RI.

Ketiga, perlu kami ingatkan kembali bahwa sejarah keberadaan dan keberhasilan yg diraih KPK – tidak terlepas dari kontribusi para Penyelidik dan Penyidik sumber Polri (yg sah menurut KUHAP dan UU-KPK), dan telah menjadi pionir dan pendahulu yang mengawal dan membantu membesarkan KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ;

Keempat, sejarah mencatat pula bahwa para Penyelidik dan Penyidik sumber Polri sudah banyak mendedikasikan dirinya dan memberikan kontribusi positif serta mengangkat nama baik dan nama besar KPK ;

Kelima, konflik kepentingan dari oknum Wadah Pegawai KPK non Polri, Jaksa, dan pegawai asal pemerintah terkait dg pengangkatan Penyelidik dan Penyidik asal non Polri (yg sah hanya scr Peraturan KPK), hendaknya dimediasi dengan baik, utk menghindari gugatan PTUN dari Penyelidik dan Penyidik (asal/eks) Polri;

Keenam, bahwa di dalam memediasi konflik yang terjadi, kiranya Pimpinan KPK untuk tidak membela siapapun secara sepihak yang akan membuat situasi perbedaan semakin meruncing yang pada gilirannya akan merugikan institusi KPK sendiri di masa mendatang ; dan

Ketujuh, mengingat masa jabatan Pimpinan KPK tinggal 6 (enam) bulan lagi, yaitu sampai dgn bulan November 2019, kami sarankan kpd Pimpinan KPK untuk tidak sampai meninggalkan warisan yang buruk dengan menafikan dan mengubah sejarah keterlibatan, dedikasi, dan kontribusi positif Penyelidik dan Penyidik (asal/eks) Polri demi kebesaran dan keberhasilan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Demikian beberapa pandangan yg dapat kami sampaikan utk mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dan penuh kearifan dari Pimpinan KPK.

Terimakasih.

Hormat Kami,

Drs. Sisno Adiwinoto, MM
Pengamat Kepolisian/
Wakil Ketua Umum ISPPI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini