Surat Perintah Penahanan Dilakukan Terhadap Pembunuh Siswa Kelas 2 SMP No.SP.HAN/16/IV/2020/RESKRIM Tanggal 03 April 2020.

Humbahas, Maspolin.id—Sesuai dengan Laporan Polisi : LP /43/IV/2020/HBS tanggal 02 April 2020 Atas Nama Pelapor JAKOB MUNTHE, Terkait dugaan terjadinya tindak pidana menghilangkan nyawa anak dibawah umur yang terjadi, Pada hari Kamis tanggal 02 April 2020, sekitar pukul 14.30 Wib di Perladangan Parsambilan Dusun Siambaton Desa Sirisi risi Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Terhadap Korban DIMPU MUNTHE ( Meninggal Dunia), 13 tahun, pelajar kelas 2 SMP, alamat Lumban Siambaton Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras Juprianto Munthe 32 thn ( lk ) Warga Lumban Payung, Desa Bananionan Kecamatan Doloksanggul, Telah Melakukan Tindak Pidana Menghilangkan nyawa anak dibawah umur, atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal dunia

Akibat Dari perbuatannya Juprianto Munthe 32 thn ( lk ) dijerat dengan
Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Adapun kronologi kejadian tersebut Kamis tanggal 02 April 2020, sekitar pukul 18.30 Wib pelapor JAKOB MUNTHE abang Kandung korban mencari keberadaan korban dan selanjutnya menemukan korban pukul 19.00 wib sudah tidak bernyawa dan terdapat luka memar di bagian wajah sebelah kanan, bibir dalam dan luar luka, telinga mengeluarkan darah.

Kemudian pelapor bersama dengan warga lainnya yang ikut melakukan pencarian tersebut langsung membawa korban kerumah duka di Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul dan memberitahukan perihal kejadian kepada Kepala Desa Sirisirisi, dan selanjutnya Kepala Desa melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Polres Humbahas.

Petugas gabungan Polres Humbang Hasundutan dan Polsek Doloksanggul mendatangi rumah korban pada pukul 19.30 Wib. Langsung membawa korban ke RSUD Doloksanggul guna pemeriksaan awal dan
Selanjutnya pada pukul 23.00 wib korban dibawa ke RS BHAYANGKARA TK II Medan Guna dilakukan otopsi.

sementara tim yang lain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi dan melakukan lidik, dari hasil lidik dilapangan ketahui korban permisi dari kakaknya Ana Be Munthe kamis, 02 April 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Pergi memancing, korban membawa pancing dengan tali tergulung pada kaleng susu serta pancing katrol warna hitam.

Ketika itu tersangka datang dari perladangan belakang rumah tersangka menuju kearah perladangan Parsambilan Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul.

Saat itu korban sedang asik memancing tersangka JUPRIANTO MUNTHE datang dan bertemu lalu menegur korban dengan bahasa daerah ( Batak ) dan berkata “Marhua ho..?? ( Lagi ngapain ) lalu dijawab korban Makkail ( Mancing ) pelaku berkata berkata lagi, pinjam jo hail mi ( pinjamlah pancing mu ) lalu korban memberikan pancingnya sambil berkata NION BABI…!!( Ini Babi ) Cetus korban terhadap pelaku mendengar jawaban dari korban, tersangka menjadi sakit hati, Lalu langsung menampar wajah korban pada bagian mulut dan bagian telinga sebelah kanan sekuat tenaga, kemudian menyekik leher korban setelah itu mengambil 1 batang kayu dengan ukuran 25 cm diameter 3 cm menusukkan ke dubur korban, lalu tersangka mengangkat korban keparit berlumpur dengan kedalaman air 50 cm atau setinggi lutut orang dewasa dan menenggelamkan korban dengan posisi korban ke arah bawah sampai korban tidak bernyawa lagi.

Kemudian tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tenggelam, diparit tersebut, kemudian tersangka membawa 1 pancing katrol dan kayu bulat ukuran panjang 25 cm diameter 3 cm dan meletakkannya diatas seng gubuk di belakang rumah tersangka yg mana jarak antara lokasi penganiayaan dengan disembunyikan pancing katrol tersebut sejauh kira – kira 2 km, (Jalan persawahan).

Sebelum tersangka melakukan penganiayaan Terhadap korban Dimpu Munthe pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap marga SITUMORANG di perladangan lumban Paung Desa Bona Nionan Kecamatan Doloksanggul pada hari Kamis, 02 April 2020 pukul 13.00 wib, dan kemudian lari menuju perladangan Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul.

Dan pada hari Jumat tanggal 03 April 2020, sekira pukul 10.00 wib tersangka melakukan penganiayaan terhadap Namboru kandungnya hingga luka berat, selanjutnya perangkat Desa Bona Nionan dan masyarakat mengamankannya di Kantor Desa Bona Nionan pada pukul 10.30 wib.

Seketika penyidik sedang melakukan cek TKP bersama para saksi Jakob Munthe 23 THN ( lk ) warga Lumban Siambaton desa Sirisirisi Parlaungan Munthe 27 thn ( lk ) serta Rijois Munthe 38 thn ( lk )
Dan kepala Desa Sirisirisi mendapat informasi bahwa tersangka diamankan di Kantor Desa Bona Nionan dalam hal perkara penganiayaan kepada namborunya, sendiri ( bibinya )

Mengingat saksi, untuk perkara menghilangkan nyawa korban an. Dimpu Munthe tersebut, penyidik langsung pergi menuju Kantor Desa Bonanionan dan langsung mengamankan pelaku JUPRIANTO MUNTHE ke Polsek Doloksanggul, saat di interogasi di Polsek Doloksanggul pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap seorang anak bernama DIMPU MUNTHE.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2020, sekitar pukul 14.00 wib, dilakukan pemeriksaan perbal dengan didampingi keluarga dan Penasehat hukum yang ditunjuk Penyidik, menjelaskan perbuatannya secara mendetail. Lalu ketika saat penanda tanganan sekira pukul 17.30 wib tersangka melawan perintah penyidik dan berupaya meninggalkan ruangan pemeriksaan.
Kemudian penyidik bersama keluarga mengamankan dengan mengikat kaki dan tangan pelaku.

Hasil visum et repertum autopsi Korban DIMPU MUNTHE Terdapat luka pada bagian wajah, dagu, leher sebelah kanan dan kiri, terdapat luka memar di bibir luar dan dalam
luka lecet di perut bagian kanan ( akibat dari kekerasan benda tumpul ) di dubur korban terluka 2 cm, (diduga sementara korban di sodomi)
Dan keluar darah dari telinga kanan dan hidung akibat ada tanda-tanda kekerasan dibagikan wajah.

Hasil kesimpulan sementara korban meninggal karena masuknya lumpur ke dalam saluran pernafasan, karena ( korban di benam ke dalam air yang terdapat pasir dan lumpur )

Dari Hasil Visum terdapat luka di telinga sebelah kanan, mengeluarkan darah, luka dibagian bibir bagian dalam dan luar, luka gores pada bagian kulit mata.

Adapun alasan pelaku karena Sakit hati dimana korban menyebutnya babi saat memberikan pancing di Perladangan Lumban Siambaton Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul.

Selanjutnya Pelaku dibawa untuk pemeriksaan dokter kejiwaan di RSJ Prof. M.ildrem Medan pada hari Jumat tanggal 03 April 2020, sekitar pukul 22.00 wib, dan akan dipantau selama 14 hari dan dijaga Pihak Kepolisian selama observasi.

Soaduon Togatorop

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini