Lampung Timur – Maspolin.id|| Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur bersama Polsek Jabung dan Gunung Pelindung bekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi dan Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengungkapkan, pelakunya berjumlah dua orang yakni inisial NP (26) dan RK (25).

“Para pelaku nekat menggasak motor Honda Vario dari rumah AR (33) warga Kecamatan Jabung,” ungkapnya, Rabu (08/11/2023).

Peristiwa kejahatan terjadi pada Minggu (5/11/2023) pagi, pelaku merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor yang berada di samping rumah korban.

Pihak kepolisian yang mengetahui informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut segera melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Selasa (7/11/23) pagi sekira pukul 04.00 WIB atau selang 2 hari setelah kejadian, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan motor Honda Vario berwarna merah dan dokumennya, serta pakaian, sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Humas Polres Lampung Timur

( DMW )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini