MASPOLIN || BOJONEGORO – Ditengah Pandemi Covid 19 yang kian merebak, Kegiatan ilegal atau tanpa izin di sektor pertambangan (illegal mining), galian C (pasir) di Sungai Bengawan Solo tepatnya di Dusun Palangan Desa Besah Kecamatan Kasiman hingga kini masih marak.
Padahal Pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah seringkali Memberikan himbauan baik sebelum Musim Penyakit Covid 19 ini ada, lebih lebih Di Masa Penyebaran Covid 19 Seperti ini, pemerintah terus memberikan Himbauan Himbauan Terkait Pencegahan Covid 19.
Namun Disisi lain Ada Pemandangan Menarik Tepatnya di Dusun Palangan Desa Besah Kecamatan Kasiman, sebuah Lokasi Penambangan Pasir Yang Tanpa Ijin (Ilegal) ditengah Pandemi Covid 19 Ini masih Marak Beroperasi, Dan tanpa ada sentuhan hukum dari pihak yang berwenang.

Padahal tanpa Adanya Covid 19 sudah jelas pertambangan galian C Tanpa ijin jelas melanggar Hukum.
Sehingga bisa terancam pidana karena melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Apalagi Di musim Covid 19 ini yang harusnya seluruh elemen masyarakat harus Memperhatikan Protokol Kesehatan Yang sudah di himbau oleh pemerintah, Namun dengan masih Maraknya Pertambangan Pasir galian C tanpa Ijin di wilayah Dusun Palangan Desa Besah Kecamatan Kasiman ini justru menambah Rasa Was Was dari Masyarakat.
Seperti Yang terpantau Oleh Media Ini, Pertambangan Pasir di Dusun Palangan Desa Besah Kecamatan Kasiman Ada Kurang lebih 4 Lokasi Yang masih melakukan Aktifitas Ditengah Pandemi Covid 19.
Melalui media ini, berharap adanya tindakan Tegas Dari pihak terkait untuk segera Menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal galian Pasir ini sehingga Masyarakat tidak was was dan benar benar bisa melaksanakan dan mematuhi himbauan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Dalam rangka Mencegah Penyebaran Covid 19 Khususnya di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.










