JAKARTA, Beritasatu.com – Maspolin.id|| Teriakan pengunjung memekikkan Allahu Akbar sempat menggema saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan divonis mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sontak, vonis tersebut memicu riuh pengunjung sidang yang menyaksikan langsung pembacaan vonis. Bahkan, mereka juga meneriakkan takbir Allah Akbar.
“Allahu Akbar, Allahu Akbar,” seru pengunjung dalam ruang sidang.
Namun demikian, petugas keamanan PN Jaksel sempat mengingatkan pengunjung untuk kembali tenang. Hal itu karena hakim belum menyelesaikan pembacaan putusan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perintangan penyidikan.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus Brigadir J.
** Berita ini dimuat juga di Beritasatu.com, edisi 13 Februari 2023.










