MASPOLIN || BOJONEGORO – Maraknya Penambangan Pasir Ilegal (Galian C) yang masih marak di Wilayah Dusun Palangan Desa Besah Kecamatan Kasiman aktifitasnya sangat mengganggu.
Selain Merusak ekosistim Alam, penambangan pasir ilegal Di wilayah tersebut sangat berpotensi merusak jalan Poros Desa yang menghubungkan Desa Tembeling – Besah – Betet Kecamatan Kasiman.
Terlihat dilokasi bahwasannya Jalan yang menghubungkan Desa tersebut kondisinya makin parah, Kerusakan Jalan tersebut Karena Banyaknya Kendaraan Truk yang bermuatan Pasir Melintasi Jalan tersebut.
Wanto salah satu warga setempat juga mengungkapkan hal yang sama, Jalan Makin Bertambah Rusak dengan adanya aktifitas Galian pasir tersebut, Kalau Panas Berdebu dan kalau Hujan Becek dan Seringkali Berlobang.
“Tambah Rusak Mas Jalannya, Apalagi Dengan adanya Aktifitas Galian Pasir Di Dusun Palangan tersebut malah memperparah Kerusakan Jalan, Kalau Panas Berdebu dan disaat Hujan Jalan Becek dan Berlubang, Ujarnya.
Sesuai Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Apalagi Di musim Covid 19 ini yang harusnya seluruh elemen masyarakat harus Memperhatikan Protokol Kesehatan Yang sudah di himbau oleh pemerintah, Namun dengan masih Maraknya Pertambangan Pasir galian C tanpa Ijin di wilayah Dusun Palangan Desa Betet Kecamatan Kasiman ini justru menambah Rasa Was Was dari Masyarakat.
Melalui media ini, berharap adanya tindakan Tegas Dari pihak terkait untuk segera Menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal galian Pasir ini sehingga Masyarakat tidak was was dan benar benar bisa melaksanakan dan mematuhi himbauan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Dalam rangka Mencegah Penyebaran Covid 19 Khususnya di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.










