Tanggapi Cepat Informasi Dari Masyarakat, Bandar Ganja Asal Dolok Sagala Diringkus Polisi

Sergai, Maspolin.id—Budi Wibowo (43) warga Sarang Puah, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai harus berurusan dengan kepolisian Polsek Dolok Masihul setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis Daun Ganja di rumahnya, Kamis (20/02/2020)

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada media, Jumat (21/02/2020) mengatakan penggerebekan di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul, adalah berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis Daun Ganja.

“Berkat informasi tersebut Tim Polsek Dolok Masihul lakukan penggerebekan bersama Kepala Desa, kemudian berhasil menemukan barang bukti Narkoba Daun Ganja Kering,” Kata AKBP Robin.

Dari dalam rumah pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) buah Rokok Magnum yang sudah berisikan Daun Ganja dan ditemukan juga Daun Ganja Kering diatas kulkas dalam plastik kecil seberat 30 Gram.

Dari Intrograsi yang dilakukan, Pelaku mengaku membeli Narkoba jenis Daun Ganja dari Bandar ZF di daerah Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang dan sudah 5 bulan menjalani bisnis haram tersebut.

Dari pengakuan pelaku kita lakukan pengembangan guna melakukan penangkapan terhadap Bandarnya,” Tegas Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Tutup Kapolres.

Ardianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini