Bekasi – Maspolin.id||Polres Metro Bekasi Kota mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka berinisial RM (24) ini ditangkap dengan barang bukti puluhan unit kendaraan.

“Satu pelaku kita amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, ini dari kelompok Lampung,” ujar Kapolrestro Bekasi Kota Kompol Aloysius Suprijadi, Selasa (28/9/2021).

Suprijadi mengatakan, kasus ini terbongkar pada Senin (27/9/2021) petang. Saat itu, seorang korban kehilangan motor yang diparkir di depan kosnya dan melaporkan ke Polsek Bekasi Timur.

“Sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan dan menangkap pelakunya,” ucapnya.

Dari hasil pelacakan, lanjut Suprijadi, keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di salah satu kontrakan dan menemukan motor korban beserta puluhan unit lainnya.

“Kami masih kembangkan kasus pencurian ini berdasarkan keterangan dari pelaku,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHPidana Subsider Pasal 55 Ayat (1) ke 1e. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 7 tahun.

Sumber Berita: Bid Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini