Tangkapan Priode Januari-Februari 2020, Polres Sergai Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba
Sergai, Maspolin.id—Polres Serdang Begadai (Sergai) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dari 6 tersangka. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari ke 6 tersangka yaitu sabu 473,78 pil Extacy 1155 butir, Ganja 170, 5 gram. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara direbus, sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Cabang Medan dipimpin Kompol Hendri Ginting terlebih dahulu memeriksa dan menguji keaslian narkoba tersebut disaksikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kajari Sergai Paian Tumanggor, Wabup Sergai Darma Wijaya, ketua MUI Sergai H Hasful Husnain SH, kepala BNNK Sergai Drs Adlin Tambunan, Wakapolres Sergai Kompol Gunawanm Kabag Ops Kompol Sopyan, Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, di Mapolres Sergai, Kamis (19/3).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti itu diamankan dari 6 tersangka priode Januari – Februari 2020. Adapun 6 tersangka yang diamankan yakni Muhamad Rifal alias Rifal (29) warga Jl Simalungun Gg Flamboyan Kelurahan Satria Kec. Padang Hilir Kota Madya Tebing Tinggi. Martin Ginting alias Martin (39 warga Pondok Agung Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai. Wima Nutria (28) warga dusun IX Pasar Baru Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Kemudian, Samsul (26) warga dusun XV Pasar Baru Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Zul Faisal Amir alias Bayung (35) Jl Bakaran Batu Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Budi Wibowo alias Budi (43) dusun Sarang Buah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, kata Kapolres Robin Simatupang.
“Kalau ditotalkan dengan jumlah uang, semua barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada sekitar 1,5 Miliyar,” ucap mantan Kapolres Batu Bara ini.
AKBP Robin menyebutkan, ke 6 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Sedangkan pengedar narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup, denda paling sedikit Rp.10 Milyar dan paling banyak Rp.100 Milyar, jelas AKBP Robin.
Surya Hsb
BERITA FOTO:
MUSNAHKAN: Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum bersama Forkopimda Sergai memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dengan cara direbus, Kamis (19/3).










