PMJ – Maspolin.id|| Polsek Sawah Besar menetapkan lima tersangka pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal pada Sabtu (8/7/2023).
Saat ini, ada tiga pelaku berinisial AR, CV, dan AN. Sementara dua lainnya yang berinisial DA dan CL masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Masih kejar dua orang lagi, salah satunya merupakan residivis dalam kasus tawuran,” ujar Kanitreskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh kepada media saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Sementara itu, satu orang yang lain masih berstatus sebagai pelajar. Sholeh mengatakan, salah satu dari pelaku yang masih diburu saat ini adalah penusuk korban.
“Yang kita buru merupakan salah satunya eksekutor yang membacok korban RZ,” imbuh Sholeh. Atas perbuatan mereka, komplotan pelaku terancam pidana Pasal 170 jo 351 jo 358 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Untuk diketahui, tawuran berlangsung di Jalan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/7/2023).
Korban berinisial RZ (14). Dia tewas dalam keadaan ditusuk di bagian kepala, paha, dan dada menggunakan celurit.
Humas PMJ










