Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Pil Jenis Estacy


Muaro Jambi, Maspolin.id—Penangakapan terhadap satu orang pelaku tindak pindana menjadi perantara dalam jual beli, menjual ,mebeli, menerima dan menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis pil estacy pada pukul 18:30 hari selasa 27/10/2020.

Tiga paket yang di bungkus dalam plastik klip bening yang di duga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis pil estacy warna hijau sebanyak 10.5 butir seberat 3.80 gram bruto, satu unit handphone merek Nokia warna putih , satu unit sepeda motor roda dua merek honda beat warna kuning dan satu bilah sajam jenis pisau berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka .

Identitas pelaku bernama, Bosmen Hotnovel Hutabarat , Alias Barat , bin Andoli Hutabarat (Alm) , umur 32 tahun , tempat tanggal lahir Medan , 11 April 1988 , Jenis kelamin Laki-Laki , kebangsaan indonesia , Agama Islam, pendidikan terakhir SD kelas VI tidak tamat , pekerjaan wiraswasta , Alamat Rt 03 Desa Pulau kayu Aro , kec ,sekenan , Kabupaten Muaro Jambi , Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan dilakukan oleh anggota Opsanal sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi , Bripka Jack Donald , Bripda , Febri Suryani. P. Saksi sipil bernama Dodi , umur 27 tahun , laki-laki , Agama islam , pekerjaan swasta, Alamat Rt 10 Desa Bukit Baling Kec Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Kronologis penangkapan pada hari selasa tanggal 27/10/2020 , sekitar pukul 18:30 Wib team opsnal sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi , Pelaku merupakan Target Operasi (TO) berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di jalan Lintas Timur Kel. Sengeti Kec. Sekernan Kab ,Muaro Jambi, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama Bosmen Hotnovel Hutabarat yang saat itu sedang berada di pelabuhan pasir milik Mat Belut Sengeti kec sekernan kab Muaro Jambi , ketika team datang pelaku langsung membuang barang bukti yang di duga estacy. Dan pelaku berhasil diamankan.

Lalu di lakukan pencarian barang bukti yang di buang sekitar lokasi penangkapan dan di temukan bungkusan plastik yang berisi 10.5 butir pil estacy warna hijau , di duga Narkotika golongan 1 bukan tanaman , berdasarkan keterangan pelaku bahwa pil estacy tersebut di dapat dari saudara D , yang beralamat di Pulau Pandan kota Jambi , selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kian Tat

Sumber :Humas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini