Tentang Proyek Pengerjaan Rehab Waduk Simpang Pematang, Ini Harapan Sekretaris MOI
Mesuji, Maspolin.id—Sekretaris MOI DPC Kabupaten Mesuji Yahumin Karim mengharapkan transparansi publik kepada penyelenggara pelaksanaan kegiatan pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD tahun 2021, Jum,at 28 Mei 2021.
Rehabilitasi Waduk Simpang Pematang Mesuji Menuai Kritikan dari berbagai kalangan masyarakat, lebih-lebih dari pihak sosial kontrol yang tergabung dari para awak media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Ormas lainnya yang berada di Kabupaten Mesuji.
Pemerintah Daerah Mesuji melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), dalam hal ini bidang pengairan, mengadakan kegiatan Rehabilitasi Waduk Simpang Pematang, dengan pagu anggaran Rp. 779.990.000 di kawasan Destinasi Wisata Bendungan Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang, yang bersumber dari anggaran pendapatan daerah (APBD) tahun 2021,
dalam pelaksanaan Rehabilitasi yang di kerjakan oleh CV. Jagadhita Raya.
Tapi sangat disayangkan pemasangan plang kegiatan di tempat pekerjaan tersebut menuai kritikan dari sejumlah kalangan yang enggan disebutkan namanya.
Contoh salah satunya dari tulisan plang tidak mencantumkan volume kegiatan, hanya tertulis jenis kegiatan dan besaran pagu anggaran.
Dengan demikian secara kontrol sosial untuk mengawasi dan menghitung sudah berapa persen kegiatan tersebut yang telah dilaksanakan maupun yang belum terlaksana, susah untuk menghitungnya.
“Dapat disimpulkan, penjelasan diplang tersebut diduga kurang adanya transparansi publik, bagaimana membuat sebuah anggaran apabila tidak ada volume kegiatan. Jika papan plang seperti dimaksut jelas, maka dugaan adanya indikasi yang mengarah penyelewengan anggara tentunya tidak bergeming,” ucapnya.
Sekretaris MOI DPC Kabupaten Mesuji Yahumin Karim dan rekan kontrol sosial yang ada di Mesuji berharap kepada Dinas terkait untuk mengecek kembali semua jenis kegiatan, yang akan di laksanakan di Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD, karena itu uang rakyat dan harusnya semua informasi terkait kegiatan menjadi konsumsi publik, supaya masyarakat dan kami selaku kontrol sosial dapat ikut mengawasi, sesuai Undang- Undang Keterbukaan Infomasi Publik ( UU.KIP ) Nomor 14 Tahun 2008 tegasnya.
( YK/ Tim ).










