POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Penyidik Polres Metro Depok menahan dan menetapkan tersangka Meita Irianty tersangka penganiayaan anak di daycare Wensen School usai melakukan penangkapan di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB, tadi malam. Dia merupakan pemilik daycare yang terekam kamera CCTV melakukan penganiayaan kepada anak korban M (2).

“Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudqh dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan oleh kasat reskrim,” jelas Kapolres Metro Depok Kombes. Pol. Arya Perdana, Rabu (31/7/2024) malam.

Disebutkan Kapolres, saat ditangkap, Meita Irianty kooperatif dan mengakui bahwa yang ada dalam rekaman kamera CCTV tersebut adalah dirinya.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” ujar Kapolres.

Meita pun dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

HUMAS PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini