Terjaring OTT, Kadis Sosial Sergai Ditangkap Polisi

Sergai, Maspolin.id—Oknum ASN Sergai yang menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial IFL (53) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Sergai.

Terjaringnya operasi tangkap tangan ini (OTT) terjadi di RM Cindelaras Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (21/1) sekitar pukul 14.00 Wib.

Hal itu dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat menggelar konfrensi pers terhadap tersangka, di Mapolres Sergai, Jumat (22/1).

Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit Hp sebagai alat untuk komunikasi kepada korbannya, kata Kapolres Sergai didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata.

Terjaringnya operasi tangkap ini terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) e warung. Bantuan ini ditunjuk langsung oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Sergai, sebut Kapolres Robin.

Menurut mantan Kapolres Batu Bara ini, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengintimidasi atau menakut-nakuti terhadap supleir e warung supaya mereka sebagai distributor tidak diganti.

“Jadi supleir ini harus menyerahkan sejumlah uang atas permintaan tersangka, agar supaya tidak diganti” kata Kapolres Robin.

Kejadian ini bukan pertama kali dilakukan tersangka, hal serupa juga pernah dilakukan terhadap sejumlah supleir e warung, bilang Kapolres.

Selanjutnya, Polres Sergai melakukan penyelidikan, akhirnya tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat diungkap, cetus Kapolres Sergai.

“Tersangka diduga melanggar UU tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman pasal 12 seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Selain itu, tersangka dikenakan pasal 11 tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 1 tahun paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Surya Hsb

BERITA FOTO:
DITANGKAP: Kadis Sosial Kabupaten Sergai berinisial IFL (53) ditangkap polisi setelah terjaring OTT di RM Cindelaras Sei Rampah, Jumat (22/1).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini