Terkait Akta 54 Ke Akta 05 Tidak Ada Sosialisasi PT.TPL.Tbk Kepada Masyarakat/Pemda Berimbas Ke Dana CSR 2016-2018 Ke Taput Tidak Ada Kejelasan

Taput, Maspolin.id—Alokasi pendistribusian dana CSR TPL serta kepada siapa dana untuk Pemkab Taput pada tahun 2016 sampai 2018 diserahkan, hingga saat ini hasil konfirmasi tersebut belum juga bisa dijabarkan oleh pihak TPL kepada media, juga apakah perubahan akta 54 ke 05 sudah disosialisasikan kepada masyarakatsaat dibuat menjadi suatu keputusan, pun tak mendapat jawapan.

Dan bahkan saat Wartawan media Miindonews.co.id menghubungi Norma Hutajulu, baik melalui sambungan telepon selularnya dan juga pesan singkat ke nomor WA yang katanya menjabat sebagai pimpinan humas TPL tersebut, tampaknya belum bisa memberikan penjabaran secara detail dan selalu menjawab” kami cek internal dulu ya “, ucapnya.

Karena berdasarkan pantauan media di medsos, ada warga Tobasa saat melakukan aksi demo dikantor bupati Tobasa yang minta agar ketransparansian TPL terkait perobahan Akta 54 ke Akta 05 kepada masyarakat yang mana maksudnya hal tersebut disosialisasikan hingga mereka mengatakan kalau perubahan tersebut merugikan masyarakat, karena dikabupaten Tapanuli utara kemungkinan diduga juga hal pensosialisasian perubahan Akta itu juga tidak pernah dilakukan oleh TPL.

Seperti penuturan kepala desa horison ranggitgit, F.Manalu saat dikonfirmasi pada Selasa 20/07/2021melalui sambungan telepon selularnya, dia mengatakan kalau sejak dia menjabat pada awal tahun 2016 lalu, pihak TPL tidak pernah ada melakukan sosialisasi terkait perobahan Akta 54 ke Akta 05 itu, ucapnya.

Hal itu ditimpali juga oleh kepala bagian perekonomian Pemkab Taput, Fajar Gultom, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat melalui WA, terkait apakah pihak TPL pernah melakukan sosialisasi perubahan Akta 54 ke Akta 05 kepada masyarakat Taput, dia bilang “saya kurang tau, sedangkan melalui pemkab Taput aja tidak pernah, ujarnya.

LamhS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini