Terlibat Kasus Narkoba, BB 5,38 Gram, Residivis Ditangkap TEKAB Polsek Dolok Masihul

Sergai, Maspolin.id—Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil meringkus Gunawan alias Burhan (33) warga Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Burhan ditangkap di Jalan Umum, tepatnya di Dusun I Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Kab. Sergai. (Selasa, 17/3/2020)

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 1 lembar Plastik Klip transparan berukuran sedang berisi Butiran kristal warna putih yang diduga keras Narkotika Jenis Sabu dengan berat 5,38 Gram dan 1 Buah hp warna hitam merk Samsung yang ditemukan dilokasi penangkapan pelaku

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum, mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Kab. Sergai.

Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang diinfokan sedang melintas di jalan umum, saat itu juga pelaku langsung membuang bungkusan plastik sehingga di hadang oleh petugas.

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisi butiran kristal warna putih yang diduga keras Narkotika Jenis Sabu dengan berat 5,38 Gram dan 1 Buah hp warna hitam merk Samsung.

Pelaku GN alias Burhan mengaku bahwa barang narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial RI warga kecamatan Galang. Bahkan pelaku hanya di suruh untuk mengantar barang tersebut kepada DK warga Kecamatan Serba Jadi dengan upah sebesar Rp.250.000,-.

Bahkan pelaku GN alias Burhan juga mengaku jika dirinya sudah pernah 2 kali mengantarkan Sabu kepada pembeli kedaerah Dolok Masihul dan Serba Jadi. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap RI tidak berada dirumahnya.

Pelaku GN alias Burhan juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dilapas Kelas II Lubuk Pakam dalam kasus penganiayan.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Ardianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini