Lamongan,Maspolin.id – Kanit 2 Subdit III Kompol Drs. ML Tadu beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka EAP (33) dan menyita BB Narkotika berupa kristal putih sabu seberat 25.53 gram, Selasa (23/4/ 2019) sekira Pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilaksanakan dalam rumah Perum Griya permata insani Dusun Pulo, Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Barang bukti yang disita 25 kantong plastik klip kecil kemasan gallon (satu gram) berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis sabhu dengan berat kotor seluruhnya 25,53 (dua puluh lima koma lima puluh tiga) gram, Kotak jam tangan warna hitam merk Swiss Army, Timbangan electrik warna silver, 2 Handphone merk Vivo warna gold nomor simcard nomor 0838068503xx dan merk Nokia warna hitam nomor simcard 0813369019xx:, 5 lembar Slip setoran BCA an. Yuni Mahfirotur Ro, bendel kantong plastic klip kecil dan Seperangkat alat hisap shabu terdiri dari bong, korek api, scrop dari sedotan plastic dan pipet kaca.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Drs SG Manik, Rabu (24/4/2019) mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah daerah Perum Griya permata insani Dsn. Pulo ds. Bakalanpule Kec. Tikung Kab. Lamongan sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial EAP.
Saat itu,anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran, pelakunya.
Atas perbuatannya plaku dijrat pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Mbah/Hum)










