POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AA (20) dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) serta seorang penadah berinisial FK (20) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka AA merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Bandar Lampung.
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka AA, AA kepergok mencuri sepeda motor di depan indomaret Jalan Mangga Besar IV Tamansari, Jakarta Barat.
“Ketika itu korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, saat itu ada anggota piket buser yang sedang patroli kring serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kompol Adhi Wananda dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
“Pelaku datang dari lampung kemudian beraksi pertama kalinya di Jakarta Barat namun tertangkap,” sambungnya.
Ia mengatakan pihaknya melakukan pengembangan terhadap AA hingga menangkap FK yang diduga penadah barang curian. Dia menyebutkan pada FK, pihaknya menemukan satu motor yang teregister dari Jawa Tengah.
“Setelah itu, kami menemukan pelaku lainnya berinisial FK yang diduga sebagai penadah barang curian, kami juga menemukan 1 unit motor honda beat tanpa surat dan teregistrasi asal Jawa Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan AA merupakan DPO pencurian sepeda motor dari Polres Bandar Lampung. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHPidana dan FK dijerat Pasal 480 KUHPidana.
“Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa,” jelasnya.
Adhi mengimbau masyarakat lebih waspada menjaga kendaraan dan barang yang dimiliki. Dia juga meminta masyarakat menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya.
“Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual belikan bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” pungkasnya.
Humas PMJ










