Cilacap, Maspolin.id – Beberapa kasus perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap, berhasil diungkap Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto kepada awak media baik cetak, elektronik, dan online di Mapolres Cilacap, Kamis (1/8/2019).

“Ada 5 kasus perjudian yang berhasil diungkap, dan 14 tersangka berhasil ditahan, serta barang bukti berupa uang Rp 5 juta hasil taruhan judi, handphone, alat judi dadu, dan kertas rekapan judi togel berhasil disita,” kata Kapolres.

Kasus-kasus perjudian yang berhasil diungkap diantaranya 3 kasus perjudian jenis togel, 1 kasus judi kartu domino, serta 1 kasus judi dadu.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus perjudian ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen jajaran Polres Cilacap dalam memberantas penyakit masyarakat, yaitu judi.

“Kami akan proses secara hukum semua jenis perjudian yang memang meresahkan masyarakat,” tegas Djoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini