Tiga Penjahat Narkoba Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan

Sergai, Maspolin.id—Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan lakukan penggrebekan sebuah rumah terduga Bandar Narkotika jenis Sabu di Dusun IV Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai, 3 pelaku berhasil diamankan dan 2 pelaku adalah pasangan suami istri (Pasutri) pada saat ditangkap sedang pegang Sabu Selasa (18/2/2020) sekira pukul 17:00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, Rabu (19/2/2020) mengatakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku Supriono alias Supri (33) dan Pasangan suami istri Junaidi alias Ijun (32) dan Wulandari alias Wulan (25) ketiganya warga Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan Kab.Sergai.

Atas informasi tersebut, petugas
Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan bergerak ke rumah Supriono alias Supri di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai dan melakukan penggerebekan.

” Didalam rumah di dapatkan 2 orang pelaku laki laki dan 1 orang perempuan masing – masing bernama Supriono alias Supri dan Junaidi alias Ijun bersama Wulandari alias Wulan yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Kapolres Robin

Dari penangkapan tersebut polisi menyita 1 plastik transparan berukuran sedang yang berisikan di duga Narkotika jenis Sabu, 13 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan di duga Narkotika jenis Sabu,1 buah sekop pipet plastik, 1 bungkus daun Ganja kering dan 1 set alat hisap Sabu yang merupakan milik pelaku Supriono alias Supri.

Sedangkan dari tangan pelaku Wulandari alias Wulan didapati barang bukti 2 klip plastik ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Sabu.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaam lebih lanjut dan para pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Subs Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” papar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Ardianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini