SURABAYA – Maspolin.id|| Tiga perwira polisi di jajaran Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Mereka adalah mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, Rabu (18/10/2023).

Rencana pelaporan itu tersebar ke awak media melalui pesan whatsapp yang dikirim oleh salah satu pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, beberapa hari lalu.

“Mengawal adanya dugaan obstruction of justice dan dugaan penyebaran berita hoax terkait meninggalnya saudari Dini Sera Afrianti, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia akan melakukan laporan ke Polda Jatim,” demikian tertulis dalam undangan online yang diterima awak media di Surabaya.

Selain hari dan tanggal pelaporan, pada undangan tersebut juga tercantum jam pelaporan di Bid propam dan Paminal Polda Jatim, yakni pukul 12.00 WIB.

Sejak Minggu malam, 15 Oktober 2023 hingga berita ini ditayangkan Selasa (17/10/2023), awak media mencoba untuk mengonfirmasi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko, namun yang bersangkutan mendadak bungkam.

Pesan Whatsapp (WA) yang dikirim hanya dibaca, dan saat ditelepon tidak menjawab. Padahal, biasanya Haryoko cepat merespon saat dihubungi awak media.

Demikian pula dengan dua perwira lainnya, mantan Kapolsek Hakim dan Kanit Reskrim Lakarsantri Iptu Samikan.

Seperti diketahui, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri dilaporkan lantaran menerima laporan palsu yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur.

Pada laporannya, Ronald mengatakan bahwa Andini tewas karena serangan jantung.

“Selain itu, terkait statement Kanit Reskrim yang menyebutkan korban meninggal karena sakit maag. Statement itu sangat prematur. Karena belum dilakukan visum atau otopsi. Dan ia ber statement didepan awak media, yang diketahui oleh publik,” kata Dimas.

Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko dilaporkan atas keterangannya di salah satu televisi nasional. Dalam wawancaranya, Haryoko membantah ada memar dan luka lecet di jasad Andini.

“Itu merupakan keterangan palsu. Dan disiarkan. Sehingga menjadi berita hoaks. Hal tersebut sangat merugikan pihak keluarga,”imbuhnya.

Humas Polrestabes Surabaya

(DMW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini