Tim Gabungan Polda Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Angso Duo

Jambi – Maspolin.id// Tim Opsnal Resmob Polda Jambi Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi dalam kegiatan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana yang terjadi di Pasar Angso Duo Kota Jambi, Sabtu 22/01/2022 sekira Pukul 18:00 Wib.

Adapun korban AM (47) Warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi meninggal dunia usai ditikam.

Sementara Pelaku Berinisial MD (23) Warga Legok, Danau Sipin ditangkap tim gabungan di Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak Kecamatan, Bayung Lincir, Provinsi Sumsel

Pada Penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.

Sampai berita ini diturunkan Tim Gabungan membawa kedua pelaku menuju Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

 

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini