Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Resor Batu Bara Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Simalungun, Maspolin.id—Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Resor Batu Bara dibawah pimpinan Kanit I Resum IPDA. A. Sitorus berhasil ungkap dan meringkus pelaku tindak kejahatan, Pencurian Dengan Pemberatan : Hamdani Lubis alias Kenek (30) warga Jalan Sawo Tujuh Desa Sei Suka Deras. Kecamatan. Sei Suka. Kabupaten. Batu Bara.(26/03/2020).
Berdasarkan : Lp /11/II/2020/SU/Res B.Bara/Sek.Indrapura 12 Pebruari 2020.
Pelapor korban : Ichwan Syahputra (43) warga Lingk IV Desa Perk. Sipare pare. Kecamatan Sei Suka. Kabupaten. Batu Bara. Dengan saksi : Ilham (43) warga Dusun Sawo Desa Sei Suka Deras. Kabupaten. Batu Bara. Melalui Sp. Kap/ /II//Res 1.18/2020 Reskrim. 26 Maret 2020. Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Resor Batu Bara melalukan penyelidikan dan berhasil meringkus Pelaku di Gang Panau Desa Simpang Gambus Kecamatan. Lima Puluh. Kabupaten Batu Bara.
Kronologis Tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
11 Pebruari 2020 sekira pukul : 14:00 Wib, di Lingk. IV Desa Perk. Sipare-pare, pelaku masuk kedalam rumah korban dari pintu depan rumah yang tidak terkunci,
kemudian pelaku mengambil 1(satu) unit Handphone milik korban yang terletak dilantai dalam keadaan melekat pada Carger (Cas). Mengetahui pemilik rumah (korban) berada dibelakang sedang bekerja membersihkan kandang lembu, akhirnya pelaku menggasak Handphone milik korban. Dengan kejadian pencurian yang dilakukan pelaku, sehingga korban mengalami kerugian Materi sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Dalam penyelidikan guna mencari keberadaan Handpone yang di gasak pelaku, akhirnya Tim Opsnal Kepolisian Resor Batu Bara menggunakan jasa informan dengan cara memancing palaku agar menjual atau menggadai Handpone tersebut kepada informan yang sebelumnya informan telah di beri uang oleh Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Resor Batu Bara.
Setelah ada transaksi antara pelaku dan Informan, pelaku langsung di ringkus yang disertai dengan penggeledahan untuk mencarai alat bukti yang lain.
Selanjutnya Pelaku di gelandang ke Kepolisian Resor Batu Bara guna di lakukan proses pemeriksaan selanjutnya.
M.Aliaman H.Sinaga.











