Surakarta – Maspolin.id|| Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menggerebek penjual minuman keras atau miras, di sebuah toko yang berkedok toko kelontong di Jalan Bromo Raya kelurahan Kadipiro kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Minggu malam (19/08/2024) sekira pukul 22.00 Wib.
“Toko tersebut berkedok warung sembako milik Y (59) warga Gondangrejo yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Senin (20/08/2024).
Kasat Samapta mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta pada saat melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Wilayah Banjarsari tepatnya di Jalan Bromo Raya kelurahan Kadipiro kecamatan Banjarsari kota Surakarta terdapat penjual miras yang berkedok sebuah toko kelontong.
“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi, dan atas seijin pemilik rumah kemudian di lakukan penggeledahan dan benar di rumah tersebut terdapat beberapa jenis minuman keras,” ujarnya.
Kasat Samapta menambahkan menurut pengakuan penjual bahwa beberapa jenis minuman keras tersebut akan diperjual belikan dan dirinya mengaku telah menjual miras tersebut kurang lebih sekitar 1 tahun.
“Adapun barang bukti sebanyak 25 botol minuman keras berbagai merk dengan rincian sebagai berikut 9 botol miras jenis anggur merah, 6 botol miras jenis bintang anggur merah, 2 botol miras jenis kawa – kawa , 2 botol miras jenis frost langer , 2 botol miras jenis frost pilsener, 2 botol mias jenis api anggur hijau dan 2 botol miras jenis anggur putih,” bebernya.
“Selanjutnya penjual dan barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” pungkas Kasat Samapta.
Humas Polda Jateng










