Cilacap, Maspolin.id – Ratusan massa aksi unjuk rasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019), mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, di Jalan Kalimantan, Cilacap.

Kedatangan massa aksi damai ini dipimpin langsung Ketua LSM GMBI Distrik Cilacap Jongky Muara Riyanto Rajagukguk, dan menuntut Dinas P dan K menghapus segala bentuk pungutan atau sumbangan pada satuan pendidikan dasar sembilan tahun, yakni tingkat SD dan SMP.

Menurut Jongky, undang-undang secara gamblang melarang adanya pungutan pada sekolah penyelenggara pendidikan dasar sembilan tahun, di mana sudah jelas dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, utamanya Pasal 11 ayat 2, Pasal 34 ayat 2, PP No 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, khususnya Pasal 9 ayat 1, Permendik No 60 tahun 2011 tentang Larangan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP, pada Pasal 3, serta Peraturan Menteri Pendidikan No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dalam Pasal 9 ayat 1, Peraturan Menteri Pendidikan No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat 2, Pasal 12 huruf b, bebernya.

Ditambahkan, aksi damai ini merupakan lanjutan dari aksi pada 24 April 2018 di Pendopo Kabupaten Cilacap, yang saat itu GMBI menyertakan bukti lima ribu pernyataan dari wali murid yang menolak adanya pungutan atau sumbangan.

“Bupati saat itu hanya janji dan komitmen secara lisan, jika bupati mendengar lagi adanya pungutan yang pertama, yang dipecat adalah kepala sekolah, berikutnya kepala dinasnya. Yang terjadi sekarang, sudah setahun lebih malah pungutan semakin luar biasa,” ucap Jongky.

Yang terjadi dan dilakukan oleh pihak sekolah, secara formal berbentuk sumbangan, tapi secara materiil adalah pungutan, karena adanya menentuan jumlah nominal, jangka waktu penarikan, dan perlakuan yang sama tanpa pengecualian terhadap wali murid yang mengindikasikan pemaksaan dan bersifat wajib.

Untuk itu, GMBI berkomitmen menghapus segala bentuk pungutan pada tingkat pendidikan dasar sembilan tahun (SD hingga SMP) yang benar-benar wajib belajar tanpa pungutan.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Budi Santosa, yang menemui langsung pengunjuk rasa menjelaskan, hal ini untuk perbaikan dinas pendidikan ke depan.

“Tanpa adanya masukan, catatan, atau bukti yang dibawa, tentu kami tidak bisa melangkah. Bagaimana kami akan melangkah jika tidak ada data,” terang Budi.

Untuk itu dia mengajak bersama-sama meningkatkan kualitas, meningkatkan komitmen bahwa pendidikan butuh kerja sama yang nyata dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kami terus diingatkan agar bisa menjadikan pendidikan yang bermartabat, pendidikan yang ramah untuk lingkungan, masyarakat, dan juga ramah dalam biaya,” tegas Budi dari atas pick up pengunjuk rasa.

Aksi damai berakhir usai Kepala Dinas P dan K Cilacap secara tertulis menanggapi pernyataan LSM GMBI, diantaranya akan menindaklanjuti aspirasi GMBI, yaitu melarang dan menghapus segala pungutan di sekolah yang membebani masyarakat, yang tidak sesuai dengan aturan. (Awan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini