Umur 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Termuda di Indonesia
Kaltim – Maspolin.id// Nur Afifah Balqis menjadi koruptor termuda yang saat ini masih berusia 24 tahun, Balqis merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
KPK mengamankan Balqis bersama lima orang lainnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
KPK telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Nama Nur Afifah Balqis sempat menjadi trending di media sosial Twitter.
Kebanyakan warganet mencibir tindakan Nur Afifah karena berhasil menjadi tahanan KPK di usia muda.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Nur Afifah diduga telah menampung uang suap dari Abdul Gafur.
KPK menduga bahwa Nur Afifah Balqis mengelola uang yang ia terima dari Abdul Gafur, uang suap tersebut tersimpan di rekening milik Nur Afifah Balqis.
“Di dalam rekening bank milik Tersangka NAB,” ujar Ale, seperti dikutip Jumat (21/1/2022).
Jumlah uang yang tersimpan di rekening bank Nur Afifah Balqis adalah sebesar Rp 447 juta.
KPK menduga uang tersebut berasal dari rekanan proyek di PPU.
Karena alasan tersebut, KPK melakukan OTT terhadap Balqis juga.
Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap terjerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Yar/Hsb)










