MASPOLIN||LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan Pada Senin, Tanggal 7/9/2020 Pukul 10.45 Wib
Menggelar Konferensi pers Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2020 Dari Sejak Tanggal 24 Agustus 2020 Sampai Dengan 4 September 2020 Di Mapolres Lamongan.

Kegiatan Tersebut Di Pimpin Secara langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun, S.I.K., SH. Yang Di Dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan Iptu Ahmad Khusen SH., MH. Kasubbag Humas polres lamongan AKP Djoko Bisono SH. Dan personil Satreskoba Polres Lamongan.

Sebanyak 7 orang tersangka ditangkap di tempat berbeda salah satu diantaranya adalah RW (29) laki-laki yang mengonsumsi Sabu-Sabu, belum mempunyai pekerjaan yang tinggal di Desa Tanjung Kec/Kab. Lamongan.
Petugas Satreskoba berhasil mengamankan RW pada Rabu (26/8) pukul 01.30 Wib di SPBU Ngimbang. Selain RW Ke 6 tersangka lainnya yang berhasil di amankan adalah ME (40), WW (22), MD (22), ID (26), AH (37), dan AR (19).

Adapun Total Barang Bukti yang di amankan adalah Sebagai Berikut:

Sabu-Sabu 59,18 (Lima Puluh Sembilan Koma Delapan Belas) gram sabu
Dobel L 40 (Empat Puluh) Butir Pil Dobel L
Uang Tunai Rp. 1. 100.000,- ( Satu Juta Seratus Ribu Rupiah)

  1. (Dua) Timbangan Digital
  2. (Enam) unit HP Berbagai Merk
  3. (Tiga) buah perangkat alat hisap Sabu/Bong
  4. (Empat) buah Skrop Dari Sedotan
  5. (Lima) Pack Plastik Klip Kosong
  6. (Dua) Unit Sepada Motor
  7. (Lima) Buah Pipet Kaca
  8. (Enam) Korek Api Gas
  9. (Tiga) Bungkus Rokok Berbagai Merk.

Kapolres Lamongan AKBP Harun, S.I.K., SH. Sangat Mengapresiasi Kinerja Anggotanya Yang Telah Mampu Mengungkap Kasus pengedaran Dan Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Lamongan.
Beliau Juga Menghimbau “Supaya Masyarakat menjahui dan tidak sampai Mengkonsumsi Narkoba Karena Selain Haram Barang Tersebut Juga Dapat Merusak Kesehatan”, Ujarnya.

Kegiatan Konferensi pers Berjalan Aman Dan Kondusif Sampai Selesai.

Redd-Imamsantoso/Pakualam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini