Ungkap Kasus Perkara Di  Muka  Umum Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Orang Atau Barang

Lamongan – Maspolin.id // Gelar press Release Terkait ungkap kasus tersebut, langgsung dipimpin oleh Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K. di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, S.H.,S I.K.
Selasa, 29/03/22.

Kejadian kekerasan secara bersama sama di muka umum tersebut, pada hari jumat tanggal 10 Desember 2021 pukul 17.00 Wib di halaman warung desa Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan.

Kejadian tersebut mendapat perhatian pimpinan Polres Lamongan, dengan usaha keras Tim Jaka Tinggkir Satreskrim Polres Lamongan di bawah Komando Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, S.H.,S.I.K. akhirnya pada hari sabtu tanggal 26 maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wib Tim Jaka Tinggkir mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berada di kec. Bungah Kab. Gresik kemudian tim menuju ke lokasi dan sekira pukul 09.45 Wib petugas berhasi mengamankan.

Pelaku An. MA dan setelah dilakukan interogasi benar yang bersangkutan ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan Paving Block pada bagian belakang kepalanya korban, dengan hasil Interogasi di dapati benerapa pelaku lainnya yang turut serta melakukan penganiayaan, antara lain MAY dan RAF selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti di bawa Ke Polres Lamongan.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 dengan ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun penjara.

Dalam Kegiatan konferensi pers berjalan Aman Dan Lancar sampai selesai.

Redd-imamsantoso

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini