Unit PPA Polres Muaro Jambi Kembali Melakukan Ungkap Kasus ” Pemerkosaan Anak” Dibawah Umur Dengan Ancaman
Muaro Jambi, Maspolin.id—Team Opsnal Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi
Aipda Wisnu Hertanto, S.Kom , kembali melakukan ungkap kasus Pemerkosaan terhadap Anak di bawah umur di sertai ancaman , Senin 16/11/2020
Kasus Tindak Pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
Pada tanggal, 05/11/2020 orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Muaro Jambi dengan Laporan Polisi : Nomor : *LP / B- 61 / XI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT , 05 November 2020,
MAR ( orang tua korban ) bertempat tinggal di Rt. 17 Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, korban L .N . 14 tahun Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
Tempat kejadian di Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi ,pelaku pemerkosaan bernama R.F Umur 17 tahun bertempat tinggal di kec. Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi.
Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 09/10/2020 sekira pukul 05.30 Wib korban mendapat chat dari saudara R.F dengan berkata “KALAU ADEK DAK MAU KELUAR AKU GEDOR-GEDOR RUMAH KAU, AKU PIJAK-PIJAK MAMAK KAU” kemudian dikarenakan korban di ancam, korban pun pergi menuju ke depan rumah saudara Noval, kemudian pada saat korban berada di depan rumah saudara Nopal tersebut tiba-tiba saudara R.F berkata “AYOK LAH” (sambil menarik tangan kanan korban untuk masuk kedalam rumah) , kemudian saudara R.F langsung mengunci pintu rumah tersebut dan langsung membaringkan korban dan membuka celana korban dengan menggunakan kedua tangannya setelah itu langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban sehingga saudara R.F mengeluarkan cairan Sperma. Tinggal sebelahan rumah korban .dengan bujuk rayu yg pertama sekali melakukan sudah melakukan 3 kali .
Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira Pukul 20.00 Wib Team PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi yang di pimpin oleh Aipda Wisnu Hertanto S.Kom dan anggota Bripka E.T.H Sihit , Brigadir Rio Sianipar , Briptu Ari Cristian Sembiring , Briptu Novita A. Gumai S.E , Briptu Desi Agustine Sitorus. S.H , serta Bripda Ridwan ,telah dilakukan Penangkapan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, di Seputaran Tugu Keris Kota Baru Jambi dan pada saat di amankan Anak yang berkonflik dengan Hukum tersebut tidak ada melakukan Perlawanan dan selanjutnya diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kian Tat










