MASPOLIN || BOJONEGORO – Bantuan (Vertical Driyer) Mesin pengering padi untuk Gapoktan Sidodadi 2 di Desa Suwaloh Kecamatan Balen dipertanyakan warga,Selain bertempat dilokasi tanah milik pribadi, Bantuan dari pemerintah provinsi tersebut belum bisa meningkatkan produksi swasembada pangan di wilayah Desa Setempat.

“Ya, saya sangat menyayangkan. Ada Bantuan mesin pengering yang bertempat di lokasi tanah pribadi,Warga serba repot, kalau mau mengeringkan padi ” kata Warga Waktu di temui wartawan (15/08/2020).

Lanjut Telusur wartawan keberadaan bangunan serta bantuan mesin pengering tersebut dilokasi tanah milik Junaidi warga setempat desa suwaloh kecamatan balen kabupaten Bojonegoro jawa timur. Idealnya bantuan tersebut seharusnya dibangun ditempat lokasi milik desa agar bisa lebih maksimal dan leluasa dalam penyerapan pemberdayaan masyarakat namun angan angan masarakat tak sesuai yang di harapkan.

Disisi lain, Salah satu Perangkat Desa Suwaloh saat di temui Media (15/08/2020) membenarkan kalau bantuan pada tahun 2018 lalu tersebut memang berada di tanah milik pribadi, dan pihak Pemdes sampai saat ini juga tidak tahu kejelasan Bahkan sejak mendapat bantuan tersebut belum kordinasi dengan pihak Desa,”ucapnya.

” Sampai saat ini pihak Desa tidak tahu menahu, karena Gapoktan tidak pernah kordinasi dengan pihak Pemdes soal bantuan (Vertical Diyaer) pengering padi” Ungkapnya.

Perangkat Desa tersebut menambahkan, Sejak awal pihak Desa sudah memberikan fasilitas Tanah Kas Desa (TKD) untuk ditempati bangunan bantuan tersebut, Namun Gapoktan tidak merespon dan tetap membangun ditanah milik warga pribadi dan belum jelas kejelasannya.

” Pihak Desa sudah pernah menawarkan tanah milik desa,Namun pihak Gapoktan rupanya sudah tidak merespon dengan alasan sudah disurvei dari Dinas” Ucapnya.

,”Terpisah Agus selaku Ketua Gapoktan Sidodadi 2 saat dihubungi mengelak, bahwa status tanah tersebut sudah ada berita acara sewa menyewa antara Gapoktan dan anggota selama 11 tahun juga sudah mengordinasikan dengan pihk pemdes.

” Sudah ada sewa mas, dan ada bukti sewanya bahkan sampai 11 tahun” Teranganya.

Disinggung kenapa dibangun di tanah pribadi bukan di tanah Kas desa, Agus mengatakan pihak Desa sudah tidak ada tanah kosong untuk ditempati,” Ungkapnya.

Hingga berita ini DibTurunkan pihak Dinas Pertanian masih belum bisa di konfirmasi secara pasti soal status tanah yang ditempati bantuan tersebut.

YUDI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini