Maspolin.id|| Keadilan restoratif (restorative justice) menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan, merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan khusus atau persyaratan materiil dan formil.
Dihimpun sejak 2021 hingga 2022, jajaran Polri telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme restorative justice.
Sumber: https://kompolnas.go.id/
Pada 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.
Perpol tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice)
Humas Polri










