Walaupun Dalam Acaman (Himbauan) Dari Tommy Melalui Kuasa Hukumnya Ketiga Ahli Waris Gugatan Sertipikat Ganda  di PTUN Palembang Dilanjutkan


Palembang, Maspolin.id—28 Januari 2020 dengan keadaan yang masih berduka yang dalam di tinggal orang tuanya ketiga anak dari alm Arifin theng tetap melanjutkan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang di ketahui pada tanggal 13 januari lalu Alm Arifin theng meninggal dunia dikarnakan sakit, secara otomatis gugatan di PTUN terhadap tergugat BPN (Badan Pertanahan Negara ) Palembang dan tergugat dua intervensi Lucia theng atas sertifikat ganda dengan objek tanah yang sama yang diterbitkan oleh BPN Palembang.   


Dalam wawancara dengan salah seorang Ahli waris alm arifin theng yang hadir dipersidangan hari ini di PTUN Palembang saudari Maria mengatakan mereka walaupun telah mendapatkan surat ancaman dari pihak lucia theng mereka bertiga tetap meneruskan sidang gugatan pembatalan sertifikat ganda yang telah di ajukan oleh orang tuanya ke PengadilanTata Usaha Negara  Palembang dengan  menyerahkan bukti surat kuasa dan keterangan waris atas nama kami bertiga sebagai ahli waris alm.  Arifin Theng kepada pengacara yang selama ini telah berjuang mendampingin orang tua saya selagi hidup dalam kasus ini yaitu Marusaha Hutajulu SH , kami adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut walaupun kami tau orang tua saya pernah di penjarahkan oleh pihak Lucia atas kesepakatan jahat dengan pihak oknum aparat negara dengan segala cara dan saya tau Tuhan ada di pihak kami kami tetap meminta keadilan hukum yang tanpa di pengaruhi oleh segala suap yg telah di lakukan selama ini oleh pihak yang tidak berhak atas tanah orang tua kami , saya sebagai ahli waris dalam hal ini meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yaitu melalui Hakim ketua pokok perkara Bpk Darmawi SH .dimana supaya keadilan bisa di tegak kan seadil-adilnya katanya.     

                                     
Dari sumber yang berbeda kuasa hukum yang baru menerima kuasa dari ahli waris Alm Aripin theng yaitu Marusaha Hutajulu SH . menyampaikan kepada jurnalis di lapangan bahwa dia bersyukur ahli waris masih tetap mempercayakan kasus ini kepada saya ,yang sudah berjalan di PTUN palembang dan saya berkeyakinan hakim bisa menegakkan keadilan yang seadil -adilnya. dimana yang kami tuntut dalam hal ini adalah BPN kota Palembang dan pihak Lucia theng yang telah menerbitkan Sertifikat Ganda tanpa melalui prosedur hukum yakni Undang-Undang Agraria dan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah atau Undang -Undang yang berlaku yaitu dimana BPN kota Palembang tanpa membatalkan sertifikat  Asli atas nama Alm Arifin theng yang telah diterbitkan oleh BPN kota Palembang pada tahun 2006 dan tidak ada prosedur balik nama atau akta jual beli dari Alm Arifin Theng kepada Lucia Theng selaku pemilik sertifikat ganda yg sudah diterbitkan oleh BPN kota Palembang, bahwa dalam persidangan ini kita menuntut supaya pihak BPN kota Palembang membatal sertifikat ganda Atas nama Lucia theng di terbitkan oleh pihak BPN pada bulan Februari 2019 yang tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku di Republik ini pungkasnya.   

Pantau persidangan hari ini di PTUN Palembang yang di pimpin Hakim ketua pokok perkara Bpk Darmawi SH. penyerahan surat kuasa baru dari pihak waris ke pengacara dan di berikan kepada pimpinan sidang tsb,  sidang juga di hadiri oleh pihak tergugat BPN kota Palembang yang di wakili oleh stapnya. dan dari kuasa hukum tergugat dua intervensi yang biasa di hadir Ridho junaidi SH hari ini tidak kelihat hanya di wakil oleh rekannya . 


Dan sebelum pemeriksaan perkara ini  dilanjutkan terlebih dahulu  adanya            persiapan pemberkasan dan Majelis Hakim PTUN Palembang akan segera melanjutkan pada tahap pembuktian bukti surat dari ketiga pihak yaitu dalam hal ini Penggugat (alm Aripin theng yg dilanjutkan ahli waris), tergugat BPN kota Palembang dan tergugat dua intervensi Lucia theng. di mana pada tiga minggu yang lalu dari pihak penggugat telah menyerakan bukti-bukti tertulis atas tanah yang sah, dan sampai saat ini dari pihak BPN kota Palembang dan Lucia theng masih belom bisa menyerahkan bukti tertulis atas penerbitan sertifikat ganda dan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yg berlaku dari Lucia theng selaku pemilik sertifikat ganda dimaksud.   

KianTat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini