BANDA ACEH – Maspolin.id|| Nelayan memindahkan ikan hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/9/2022). Berbagai jenis ikan hiu di daerah itu masih bebas diperdagangkan dan ditangkap meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan melalui Permen KKP Nomor 59 tahun 2014. 

ANTARA FOTO/Ampelsa/aww

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini