JAKARTA – Maspolin.id|| Setelah diperiksa di Kejaksaan Agung, dari pukul 09.00 WIB hingga pk 12.00 siang ini, Rabu 17 Mei 2023, akhirnya Kejaksaan Agung menahan Menkominfo Johny G Plate untuk 20 hari kedepan dirutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Johny G Plate diperiksa karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan “Tentu setelah menerima hasil dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)yang jumlah kerugian negara sekitar Rp 8 triliun, kita akan korek dulu mengenai pertanggungjawaban yang bersangkutan”.

Menurut dia, proyek tersebut sudah bermasalah sejak dari awal, sehingga pihaknya membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Menkominfo. 

“Karena ini kalau kita lihat kerugian negaranya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan verifikasi di lapangan tidak berjalan dengan baik.”

“Yaitu hasil pemeriksaan kita. Kita tidak tahu apa yang dilakukan mereka sampai proyek ini ada kerugiannnya,” ujarnya. 

“Keterangan lengkap selanjutnya akan diberikan dalam konperensi pers siang nanti pk 14.00 WIB,” demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

(SSS/Mpl).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini