JAWA BARAT – Maspolin.id|| Polisi membenarkan penangkapan Taufik Hidayat (30) yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial Y (29). Dia ditangkap setelah diterbitkannya surat DPO.

“Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (23/6/26).

Kombes Pol. Hendra menyebut, pelaku ditangkap di wilayah Bandung Raya. Namun, kronologi penangkapan lebih lanjut akan segera disampaikan oleh polisi dalam waktu dekat ini.

“(Penangkapan) di daerah Bandung Raya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

bjabar/mpl/adr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini