Tanjung, KALSEL – Maspolin.id|| Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menciduk lima pelaku terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus umroh kepada para korbannya.
Dalam keterangannya, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., mengatakan para tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka RM (62) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai.
“Hasil pengembangan kita amankan lagi satu perempuan dan empat laki-laki terkait dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan perdagangan orang,” ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Senin (26/6/23).
AKBP Anib Bastian mengatakan, adapun masing-masing pelaku yang berinisial In (38), UD (37), AB (36), PH (32) dan AS (44) memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar negeri dengan modus umroh.
TribrataNews










