Bekasi, PMJ – Maspolin.id|| Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur pada Rabu, 8 Juli 2026. Praktik kotor ini disamarkan dalam bentuk bisnis kafe karaoke di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anak-anak yang menjadi korban awalnya ditawari pekerjaan menemani tamu, namun pada akhirnya dipaksa memberikan layanan seksual.
Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tindak eksploitasi ini terjadi di empat tempat hiburan karaoke yang berlokasi di area lokalisasi Cibitung. Terkait cara kerja sindikat ini, Rita menjelaskan:
“Modus operandi dalam kasus ini, para pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak dengan menjadikan mereka sebagai pekerja seks komersial yang bertugas mendampingi tamu laki-laki di beberapa kafe,” ujar Rita.
Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, keempat kafe tersebut terbukti mempekerjakan anak-anak sebagai ladies companion (LC). Para korban diinstruksikan untuk bernyanyi, menemani tamu menenggak minuman keras, hingga diintimidasi untuk melayani nafsu bejat pelanggan. Mengenai hal ini, Rita menegaskan:
“Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol. Selanjutnya ada kegiatan karaoke dan berlanjut hingga persetubuhan,” jelasnya.
Fakta-Fakta Penyelidikan di Lapangan:
- Tarif dan Upah: Pengelola kafe mematok harga antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per pelanggan. Dari jumlah tersebut, para korban hanya menerima bayaran rata-rata Rp100 ribu per tamu, di luar tip tambahan yang diberikan langsung oleh pelanggan.
- Masa Kerja: Durasi kerja para korban ternyata sangat bervariasi. Ada yang baru direkrut sekitar tiga bulan sebelum digerebek, namun ada pula yang sudah terjebak dalam pekerjaan ini selama dua hingga tiga tahun.
- Kategori Korban: Penyidik mencatat adanya dua kelompok korban. Sebagian anak mengaku tertipu dan tidak tahu bahwa pekerjaan ini mewajibkan layanan seksual. Di sisi lain, ada juga korban yang sudah mengetahui dan memahami risiko tersebut sejak awal.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus di Cibitung ini, penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 17 saksi serta mengecek urine 37 orang yang terjaring dalam operasi penggerebekan. Hasilnya, 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Belasan tersangka ini menjalankan peran yang berbeda-beda, mulai dari tim perekrut korban (marketing), kasir, hingga muncikari.
Akibat perbuatan kejinya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- UU Perlindungan Anak (Pasal 76I jo Pasal 88): Ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP: Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengusut tuntas kemungkinan adanya sindikat perdagangan manusia lain yang beroperasi di wilayah Bekasi.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay











