PMJ – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42). WN Malaysia tersebut diduga mengoperasikan industri rumahan untuk memproduksi narkotika jenis etomidate di Jakarta Selatan.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi sebelum mengamankan LYL pada Selasa (18/08/2026). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah cartridge dan bubuk yang diduga mengandung etomidate.
“Setelah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi, petugas langsung mengamankan LYL. Saat digeledah, polisi menemukan cartridge dan bubuk yang diduga kuat mengandung etomidate pada diri tersangka,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/08/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal LYL yang juga berada di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan fasilitas yang diduga digunakan untuk mengolah dan memproduksi narkotika.
Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita 131 cartridge yang disebut berkaitan dengan etomidate dan 10 bungkus bubuk yang diduga mengandung zat tersebut.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, antara lain gelas ukur, alat suntik, kompor, alat press, timbangan digital, serta berbagai cairan pelarut.
LYL bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pendalaman terkait aktivitas produksi dan peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian. Dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi Hermanto.
Budi Hermanto mengimbau masyarakat segera melaporkan informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Humas PMJ
bjak/mpl/ay













