Oleh: S Stanley Sumampouw

TPPO = Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Setelah Presiden Jokowi buka suara pada Selasa 30 Mei 2023, mengenai TPPO, Presiden memerintahkan Kapolri untuk tindak tegas perdagangan orang, tak ada beking-bekingan (Detik.com edisi Selasa 30 Mei 2023), hingga saat ini sudah ribuan kasus TPPO yang dibongkar dan ditangani polisi.

Sebelumnya, Romo Paschal sebagai pekerja sosial yang banyak bergerak dalam kasus-kasus Perdagangan Orang di Batam, sempat diperiksa Polisi atas laporan seorang oknum perwira tinggi TNI yang menjadi beking dari Mafia perdagangan orang di Batam, dan juga sebagai upaya pihak tertentu mengkriminalisasi Romo Paschal.

Kasus Romo Paschal yang sempat viral ini menjadi pemicu dan perhatian berbagai kalangan termasuk perhatian dari Menkopolhukam Mahfud MD yang justru datang menemui Romo Paschal di Batam.

Sejak instruksi Presiden Jokowi tersebut, tiada hari Polri tanpa penindakan kasus TPPO.
Hampir semua Polda memiliki kasus penindakan TPPO. Mendadak kita masyarakat diserbu dan dikepung berbagai berita mengenai penindakan kasus TPPO diberbagai daerah di Indonesia.
Kita jadi tahu betapa banyaknya kasus-kasus perdagangan orang diberbagai daerah hampir merata di negara kita.

Seperti kita ketahui bahwa TPPO diatur dalam Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking). Apa saja tindakan dan kriteria perdagangan orang yang dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum diuraikan dalam pasal-pasal  sebagai berikut;

1. Pasal 1;
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2. Pasal 2;
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 3)

3. Pasal 3:
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

4. Pasal 4:
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

5. Pasal 5;
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kenapa baru sekarang?

Sejak UU tersebut di terbitkan tahun 2007, kita tidak ingat ada penindakan kasus besar untuk perdagangan orang. Jelas bahwa dibuatnya Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) berarti ada kebutuhan yang mendesak untuk memberantas trafficking di Indonesia. Hanya sekali dua kita mendengar adanya kasus-kasus (kecil?) trafficking yang dibongkar polisi.

Tidak seperti sekarang setelah Kepala Negara buka suara, hampir setiap hari diberbagai Polda ada kasus trafficking yang dibongkar.
Jadi pertanyaan masyarakat adalah, selama ini kemana saja sih polisi?
Polisi seperti baru bangun dari tidur panjang justru setelah Presiden buka suara.

Saya jadi ingat jaman dulu, pernyataan pak Mayjend Pol Makbul Padmanegara ketika dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya. Ketika itu wartawan bertanya kepada pak Makbul yang baru saja dilantik menjadi Kapolda; “Kejahatan apa kira-kira yang menjadi target utama Kapolda baru?” Jawaban pak Makbul adalah: “Tidak ada target-targetan. Semua kejahatan sama dan harus ditindak segera!”

Kita sebagai masyarakat tentunya berharap semua kejahatan mendapat porsi perhatian yang sama dari polisi. Ada atau tidaknya perhatian Presiden atau tidak atau viral tidaknya suatu kasus baru menjadi perhatian polisi.
Kita sebagai masyarakat berharap tidak ada kejahatan yang menjadi primadona sehingga memperoleh perhatian “lebih” dari pihak Kepolisian. Sudah seharusnya Polri tanggapJum dan responsif terhadap semua jenis kejahatan/ pelanggaran pidana.

Kita berharap istilah “No Viral No Justice” tidak berlaku siapapun yang memviralkannya, apakah Presiden atau masyarakat biasa.

Cinere-Depok, Jumat 07 July 2023, pk 08.52.

** Penulis adalah Pengusaha, Pemred Maspolin.id, Ketum Masyarakat Polisi Indonesia dan Pemerhati Kepolisian. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini