Penulis: Abdulkadir Martoprawiro
Berikut penjelasan lengkap tentang 2 bandara di Morowali. Saya buat terstruktur, sangat hati-hati, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Saya juga meluruskan beberapa klaim yang tidak akurat, serta memberikan konteks penting terkait dua bandara di Morowali: Bandara Morowali (milik pemerintah) dan Bandara IMIP (milik perusahaan).
𝟭. 𝗔𝗱𝗮 𝗗𝘂𝗮 𝗕𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿𝗮 𝗱𝗶 𝗠𝗼𝗿𝗼𝘄𝗮𝗹𝗶 — 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮 𝗧𝗼𝘁𝗮𝗹
Morowali memang memiliki dua bandara, yang sering kali membuat publik bingung:
(𝘼) 𝘽𝙖𝙣𝙙𝙖𝙧𝙖 𝙈𝙤𝙧𝙤𝙬𝙖𝙡𝙞 (𝘽𝙖𝙣𝙙𝙖𝙧𝙖 𝙐𝙙𝙖𝙧𝙖 𝘽𝙪𝙣𝙜𝙠𝙪 / 𝘽𝙖𝙣𝙙𝙖𝙧𝙖 𝙈𝙖𝙡𝙚𝙤)
* Milik: Pemerintah Kabupaten Morowali (dibangun dengan APBN/APBD).
* Pengelola: Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara).
* Status: Bandara umum (public airport).
* Fasilitas: runway 1.400 m (direncanakan jadi 2.200 m), terminal sipil.
* Aparat negara hadir penuh dalam kapasitas bandara domestik — TNI/Polri dapat masuk bebas karena bandara ini adalah bandara umum yang dikelola pemerintah. Tidak ada pos imigrasi atau bea cukai, karena Bandara Morowali bukan bandara internasional.
• Fungsi: pelayanan publik, konektivitas warga, jalur logistik regional.
Ini bandara negara dan sama sekali tidak bermasalah. Bandara ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Tapi Jokowi tidak meresmikan bandara kedua di bawah ini.
(𝘽) 𝘽𝙖𝙣𝙙𝙖𝙧𝙖 𝙄𝙈𝙄𝙋 / 𝘽𝙖𝙣𝙙𝙖𝙧𝙖 𝙋𝙏 𝙄𝙣𝙙𝙤𝙣𝙚𝙨𝙞𝙖 𝙈𝙤𝙧𝙤𝙬𝙖𝙡𝙞 𝙄𝙣𝙙𝙪𝙨𝙩𝙧𝙞𝙖𝙡 𝙋𝙖𝙧𝙠 (𝙄𝙈𝙄𝙋)
* Milik: PT IMIP (private airport) — korporasi konsorsium Indonesia–Tiongkok.
• Fungsi: bandara khusus (private airstrip) untuk logistik internal industri:
* mengangkut pekerja
* menerima barang teknis
* mobilitas internal dalam kawasan industri
* Diatur oleh: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang “bandar udara khusus” (mirip dengan airstrip milik perusahaan emas, tembaga, sawit, dan batubara).
* Bukan bandara publik, sehingga:
• tidak wajib memiliki pos Bea Cukai dan Imigrasi
• tidak wajib menerima lalu lintas umum
• akses publik bisa dibatasi
• tapi tetap wajib berada di bawah pengawasan negara (melalui izin operasi, flight approval, dan pengawasan keselamatan).
Bandara IMIP bukan bandara internasional dan tidak boleh menerima penerbangan dari luar negeri tanpa izin khusus.
⸻
𝟮. 𝗞𝗹𝗮𝗶𝗺 “𝗼𝘁𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸” — 𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗱𝗶𝗹𝘂𝗿𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻
Pernyataan ini muncul dari ruang diskusi, tetapi bukan informasi resmi pemerintah. Mari cek realitasnya:
𝙏𝙉𝙄/𝙋𝙊𝙇𝙍𝙄 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙞𝙨𝙖 𝙢𝙖𝙨𝙪𝙠 “𝙨𝙚𝙨𝙪𝙠𝙖 𝙝𝙖𝙩𝙞”
Benar bahwa TNI/Polri perlu koordinasi untuk masuk ke fasilitas privat, sama seperti jika masuk pabrik Astra, smelter Vale, atau tambang Freeport.
Ini adalah aturan standar objek vital industri.
Namun:
TNI tetap bisa masuk dan melakukan operasi jika diperlukan
𝗕𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗽𝗮𝗹𝗶𝗻𝗴 𝗷𝗲𝗹𝗮𝘀:
Latihan Kopasgat/Kopasgard pada 20 November 2025 benar-benar dilakukan di dalam kawasan IMIP, artinya koordinasi berjalan dan akses diberikan.
Jika benar-benar “tidak bisa masuk”, latihan tersebut mustahil terjadi.
Jadi yang benar adalah:
* akses dibatasi, bukan dilarang;
* perlu protokol, bukan “negara tidak bisa masuk”.
⸻
𝟯. 𝗞𝗹𝗮𝗶𝗺 “𝗯𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗽𝘂𝗻𝘆𝗮 𝗯𝗲𝗮 𝗰𝘂𝗸𝗮𝗶 & 𝗶𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶, 𝘀𝗲𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 & 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗯𝗮𝘀 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿 𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸” 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗱𝗶𝗽𝗲𝗿𝗷𝗲𝗹𝗮𝘀
Ini hanya benar sebagian, karena:
Bandara IMIP memang tidak punya Bea Cukai & Imigrasi
TAPI…
Bandara IMIP bukan bandara internasional
* tidak boleh menerima pesawat dari luar negeri
* tidak boleh memproses orang asing dari luar negeri
* hanya boleh melayani:
• penerbangan domestik non-komersial
• penerbangan carter industri
• logistik internal pabrik
Jika ada orang asing yang masuk dari luar negeri:
Mereka harus melalui bandara internasional resmi, lalu baru terbang domestik (atau lewat jalur darat/laut).
Tidak bisa mendarat langsung di IMIP.
Jadi tidak benar bahwa “orang bisa keluar masuk tanpa kontrol negara”.
Kontrol negara tetap ada — melalui:
* imigrasi bandara internasional (Makassar, Kendari, Manado, Jakarta)
* flight approval Kemenhub
* manifest flight domestik
* pengawasan TNI/Polri di kawasan industri asing
⸻
𝟰. 𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗯𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿𝗮 𝗜𝗠𝗜𝗣 𝗮𝗻𝗼𝗺𝗮𝗹𝗶 𝗸𝗲𝗱𝗮𝘂𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻?
Sebenarnya tidak unik.
Indonesia punya puluhan bandara khusus:
* Freeport (Papua)
* PT Vale (Sorowako)
* Adaro (Kalimantan)
* Pupuk Kaltim
* Perkebunan sawit di Kalimantan & Sumatra
* Bandara Kediri (awal mula: bandara khusus milik PT Gudang Garam)
Semua dimiliki swasta tetapi tetap di bawah izin pemerintah.
Yang spesial di IMIP adalah:
* ukuran industrinya (raksasa)
* jumlah pekerja Tiongkok & Indonesia (puluhan ribu)
* isu sosial-politik yang sensitif
* rendahnya literasi kebijakan yang digiring menjadi kecurigaan publik
Tapi secara legal, bandara IMIP mengikuti jalur hukum yang sama dengan bandara khusus lain.
⸻
𝟱. 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗸𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗜𝗠𝗜𝗣 𝗷𝗮𝗱𝗶 “𝗶𝘀𝘂 𝗯𝗲𝘀𝗮𝗿”?
Karena:
* berada di pusat industri strategis nikel & baterai
* investasi asing besar
* sensitivitas geopolitik
• konteks pertahanan (dekat ALKI)
* narasi politik di media & media sosial
Sebagian kritikan valid, terutama soal:
* diperlukannya peningkatan transparansi
* pengawasan keamanan & keselamatan
* area yang sangat tertutup
* potensi pelanggaran ketenagakerjaan (note: potensi belum berarti realitas)
Tapi sebagian lagi adalah narasi berlebihan atau tidak tepat:
* dikatakan “negara tidak bisa masuk” → tidak akurat(*)
* dikatakan “tidak ada kontrol negara” → tidak benar
* dikatakan “bandara internasional gelap” → tidak sesuai fakta
(*) Lha, isu diketahui, lalu disebar, justru karena diizinkan digunakan untuk latihan militer kok.
⸻
𝟲. 𝗣𝗲𝗻𝘂𝘁𝘂𝗽
Bandara Pemerintah (Bandara Morowali):
* aman
* terbuka
* diawasi negara
* tidak ada masalah
Bandara IMIP (Bandara khusus perusahaan):
* legal sebagai bandara privat
* akses dibatasi, bukan ditutup
* negara tetap punya wewenang
* perlu pengawasan lebih baik, mengingat sensitivitas kawasan industri
Narasi “negara dalam negara” lebih merupakan kritik keras soal kurangnya transparansi (atau kurangnya pengetahuan ybs), bukan deskripsi konkrit tentang hilangnya kedaulatan.













