POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Polsek Serpong tetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di jalan Raya Ciater, Serpong pada 1 September 2023 yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
“Sore ini kami polsek serpong melaksanakan konferensi pers terhadap kejadian tawuran yang mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Raya Ciater,” ungkap Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo dalam konferensi pers, Rabu (6/9/2023).
Ia juga menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari dua kelompok yang sudah melakukan perjanjian melalui media sosial instagram yaitu kelompok SERANTAL 2016 SERUNTUL dan kelompok GHE GHE 16 CTR.
“Kemudian masing masing kubu menentukan lokasi tawuran di Jl. Raya Ciater pada jum’at 1 September 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Serpong menjelaskan bahwa terjadilah kontak di TKP sekitar pukul 02.00 Wib, setelah kejadian (tawuran) ada salah satu kelompok SERANTAL 2016 SERUNTUL yaitu MBF tertinggal kemudian dibacok oleh salah satu orang kubu dari Ghe Ghe 16 CTR diarah punggung.
“Korban terjatuh dan berusaha kabur kemudian dibantu dua temannya dibawa ke rumah sakit sedangkan sepeda motor korban dibawa olah pelaku dari kubu Ghe Ghe,” ucap Darma.
Adapun tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Y.R (22 Tahun) berperan melakukan pembacokan terhadap MB, R.I (22) berperan mengambil sepeda motor Vario B-6479-WOZ milik korban dan membawa sajam jenis celurit serta M.K (23) berperan membawa sajam jenis celurit.
“Bagi masyarakat apabila ada informasi atau mendengar indikasi tawuran agar segera diinfokan ke kepolisian terdekat untuk ditindak tegas terhadap kelompok tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Humas PMJ










