Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H.

BANDUNG, JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menimpa seorang perempuan berinisial R.R. asal Sukabumi. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan lintas negara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 9 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polda Jabar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam jaringan TPPO ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam operasi penangkapan, dua tersangka berinisial Y dan A berhasil diamankan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa korban, R.R., telah berhasil diselamatkan dan saat ini berada di bawah perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou. Kondisi korban dilaporkan sehat dan aman.

Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Polda Jabar, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, dan KJRI Guangzhou atas kerja cepat dan koordinasi yang baik sehingga korban dapat diselamatkan dari jeratan TPPO.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku TPPO dan melindungi masyarakat dari kejahatan lintas negara. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/sc

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini