SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak (pick up) yang terjadi di beberapa wilayah. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres sejak Agustus hingga Oktober 2025 dengan total sekitar 30 kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kamis (6/11/25).
Kombes Pol. Dian menuturkan, salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023. Menurutnya, motif dan modus yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pencurian.
“Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan Modusnya para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci
Bahwa para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara Bersama sama menjual hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 9 tahun. (ay/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/nn










