Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri saat konferensi pers terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya memastikan dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli dan sah.

Kepastian itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri setelah menyita 723 item barang bukti untuk mendalami laporan Jokowi terkait terkait dugaan pencemaran nama baik.

Asep menyebut, salah satu barang bukti yakni dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah sah dan asli. Keterangan itu kemudian diperkuat dengan hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” kata dia kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, mulai dari Itwasda, Wasidik, Propam, hingga Bidkum Polda Metro Jaya.

Tersangka Ada Dua Klaster

Dia membeberkan, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Adapun, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Untuk tersangka dari klaster ini dikenakanPasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” ucap dia.

Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

“Untuk klaster kedua, dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE,” ucap dia.

Peran Tersangka

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi. Mereka juga diduga memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

Edi memastikan, penanganan perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan, kata dia, dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujarnya.

 

** Kutipan dari Liputan6

red/mpl/sc

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini