JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya mengamankan 105 orang yang terlibat tawuran di sejumlah wilayah Jakarta, meliputi Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita puluhan senjata tajam dari berbagai jenis yang digunakan para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan, penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya yang dilaksanakan secara serentak sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

“Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Iman dalam jumpa pers, Rabu (4/2/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 orang diberikan pembinaan, sedangkan 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari 50 tersangka itu, 39 di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Terhadap 50 orang yang melakukan tawuran, sesuai dengan perbuatannya, kami sudah tetapkan mereka sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” imbuhnya.

Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan 56 bilah senjata tajam yang digunakan para pelaku. Dari hasil pendalaman awal, sebagian senjata tersebut diketahui merupakan hasil modifikasi. Aparat kini masih menelusuri pihak-pihak yang memproduksi dan memperjualbelikan senjata tajam tersebut.

“Bahwa ini bukan senjata tajam yang layaknya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tentunya kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini,” kata dia.

“Walaupun sebagian daripada senjata ini juga, berdasarkan informasi awal yang kami terima, ini juga modifikasi dari alat-alat atau peralatan-peralatan yang ada kemudian dibuat tajam dan dijadikan senjata. Tapi kami terus akan telusuri kepada sumber pembuatnya,” imbuhnya.

Para pelaku yang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.

Polda Metro Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah tawuran. Selain penegakan hukum, polisi terus mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan sambang sekolah hingga patroli siber.

“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah dan pendidik untuk sama-sama dengan kami melakukan edukasi dan peningkatan kedisiplinan bagi anak-anak didik kita. Berikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat di dalam kegiatan2 yang meresahkan kegiatan tawuran kegiatan yang melawan hukum,” jelasnya.

 

Humas PMJ

bjak/mpl/ay

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini