SERANG, BANTEN – Maspolin.id|| Polda Banten meluruskan mengenai penanganan perkara dugaan penipuan dan penghinaan yang viral di media sosial. Dua kasus tersebut dipastikan berbeda dan ditangani secara profesional.
“Polda Banten sedang menangani laporan Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP (KUHP lama),” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/26).
Menurutnya, pelapor berinisial AM melaporkan seorang perempuan berinisial DV dengan dugaan kerugian sekitar Rp800 juta. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka DV telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Perkara yang tengah ditangani merupakan dua kasus berbeda yang masing-masing ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Banten.
Sementara itu, ujarnya, di Polresta Serang Kota terdapat laporan berbeda yang laporkan oleh Jatmiko selaku kuasa hukum dari tersangka DV. Laporan tersebut ditujukan kepada AM atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP lama, yang dilaporkan pada Agustus 2025.
“Peristiwa yang dilaporkan bermula dari pertemuan antara AM dan pihak kuasa hukum DV. Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang memanas,” ungkapnya.
Pelapor menilai terdapat ucapan yang dianggap sebagai penghinaan, sehingga melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Kombes Pol. Maruli menyampaikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari permintaan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga upaya mediasi pada 28 Agustus 2025.
“Namun, pelapor menyatakan tidak bersedia menempuh jalur mediasi dan meminta agar perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada Desember 2025, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Banten.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut berbeda. Bahkan, tempat, waktu, dan pihak pelapor juga berbeda.
“Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang diterima dan alat bukti yang ada,” jelasnya. (ay/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/pr










