JAWA BARAT – Maspolin.id|| Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan seorang pengusaha Liquefied Petroleum Gas (LPG) asal Kota Bandung berinisial RDH sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus utang piutang senilai Rp2 miliar yang dilaporkan oleh warga bernama Kurniawan.

Kuasa hukum korban Kurniawan, Regan Jayawisastra, menuturkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara kliennya dengan tersangka RDH di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB lalu.

“Dalam pertemuan tersebut, RDH meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan dalih untuk menebus sebidang tanah di Jakarta. Ia menjanjikan pinjaman itu akan dilunasi dalam waktu satu hingga dua bulan setelah tanah tersebut terjual,” ujar Regan di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 7 April 2026.

Menanggapi permintaan tersebut, korban yang beritikad baik kemudian mentransfer uang sejumlah Rp800 juta ke rekening tersangka pada 24 Oktober 2022.

Namun, tak lama kemudian RDH kembali menghubungi korban saat sedang bermain golf pada 18 November 2022. Saat itu, tersangka meminta tambahan dana sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan kekurangan biaya untuk pengurusan objek tanah yang sama.

Permintaan kedua tersebut kembali dipenuhi oleh korban dengan mentransfer dana sebesar Rp1,2 miliar pada 21 November 2022, sehingga total dana yang telah diberikan mencapai Rp2 miliar.

“Namun hingga saat itu, tidak pernah ada penjelasan rinci ataupun dokumen legalitas mengenai objek tanah yang dimaksud oleh tersangka,” ucap Regan menegaskan.

Lebih lanjut, Regan menjelaskan bahwa pada 30 November 2022, kedua pihak kembali bertemu di Pacific Place, Jakarta. Dalam pertemuan itu, RDH menyerahkan selembar cek senilai Rp2 miliar yang tertanggal 19 Desember 2022.

Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tersangka meminta agar penarikan ditunda dengan alasan dana di rekeningnya belum tersedia. RDH saat itu berjanji akan memberikan kepastian pada 8 Desember 2022.

Sayangnya, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga 9 Juni 2025, tidak ada pembayaran yang dilakukan maupun kejelasan lanjutan dari pihak RDH.

“Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi, namun tidak melihat adanya itikad baik,” katanya.

Merasa dirugikan secara materiil, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Saat ini, RDH telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Regan menegaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir kliennya untuk memperoleh keadilan.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya. Kami harap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan,” kata Regan.

 

Humas Polda Jabar

bjabar/mpl/adr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini