Sukoharjo,JAWA TIMUR – Maspolin.id|| Aparat gabungan melakukan tindakan cepat terhadap aktivitas produksi ciu ilegal di wilayah Bekonang, Sukoharjo. Sebuah tempat produksi disegel setelah diduga menyalahgunakan izin etanol medis untuk membuat minuman keras tradisional.
Polisi bersama Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menyegel rumah produksi ciu ilegal di Dusun Sentul, Bekonang, Kecamatan Mojolaban, pada Selasa (21/4). Penindakan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyimpangan izin usaha etanol medis yang dialihkan untuk produksi minuman keras.
Operasi tersebut turut dipantau Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo serta jajaran Forkopimda. Kehadiran pimpinan daerah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Petugas kemudian memasang pita segel di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi ciu siap edar. Sampel minuman juga dibawa untuk diuji di laboratorium guna kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Perangkat Desa Bekonang, Muhammad Ramadhan Iqbal Satria, menyampaikan bahwa produksi alkohol tradisional di wilayah tersebut tersebar di beberapa titik, termasuk Dusun Sentul yang memiliki sekitar 60 perajin. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 200 perajin di Bekonang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 40 hingga 50 perajin telah mengantongi izin resmi untuk produksi alkohol medis, sementara lainnya masih menjalankan usaha rumahan.
Bupati Etik menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung pelaku usaha yang taat aturan, namun tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan izin.
“Jika izinnya etanol medis, harus digunakan sesuai peruntukannya, tidak boleh dialihkan untuk produksi ciu,” tegasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan aparat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto menjelaskan bahwa pemilik usaha akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar, kasus akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan kemungkinan penyitaan hingga pemusnahan barang bukti.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap produksi ciu ilegal, khususnya di wilayah Bekonang, guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Humas Polda Jatim
bjatim/mpl/vs








