Kutai Timur, KALTIM – Maspolin.id|| Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu di Auditorium Polres Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berasal dari empat Laporan Polisi (LP) dengan empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“TKP 1 Sabu seberat 8,91 gram, TKP 2 Sabu seberat 5,57 gram, TKP 3: Sabu seberat 6,78 gram dan TKP 4 (Muara Wahau): Sabu seberat 8 gram. Total yang kita musnahkan sabu hari ini 29,26 gram,” jelasnya, Jumat (5/6/26).
Ia mengungkapkan, tiga TKP diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim dan satu TKP lainnya oleh Polsek Muara Wahau. Dari pengungkapan tersebut, mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.
“Secara keseluruhan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing kasus. Kasus-kasus ini terjadi di bulan Maret hingga Mei, dengan rincian penangkapan pada tanggal 5 Maret, 29 Maret dua kasus dan yang terakhir pada 25 Mei 2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemusnahan BB ini merupakan kewajiban yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwasanya barang bukti yang masih disimpan di tingkat penyidikan, manakala sudah keluar penetapan statusnya, maka kita wajib melaksanakan ketetapan tersebut.
“Sesuai regulasi, status barang bukti yang telah ditetapkan dapat dialokasikan untuk beberapa hal, seperti dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan penelitian atau untuk keperluan medis. Untuk kasus kali ini, status yang keluar adalah untuk pemusnahan,” jelasnya. (ay/hn/rs)
Tribratanews
red/mpl/sss











