Kutai Timur, KALTIM – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bersama puluhan paket sabu dengan total berat bruto 15,53 gram.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim kemudian langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Rabu dini hari, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama AWH (43), warga asal Tembilahan, Riau, yang kini berdomisili di Sangatta Utara,” jelasnya, Rabu (29/4/26).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta beberapa bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.

Dari hasil interogasi awal, ujarnya, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama F melalui sistem jejak di Kota Samarinda. Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (ay/hn/rs)

 

Tribratanews

red/mpl/sss

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini